InterActive Open API QRIS terdapat syarat & ketentuan yang wajib dilengkapi agar API QRIS tidak disalahgunakan nantinya.
InterActive Open API QRIS terdapat syarat & ketentuan yang wajib dilengkapi agar API QRIS tidak disalahgunakan nantinya.
OPEN API QRIS ditujukan untuk Perusahaan atau Lembaga yang berbadan hukum serta tujuan penggunaan jelas dan tidak diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Harus memiliki SIUP atau NIB, Akta Pendirian, NPWP perusahaan untuk badan hukum, NPWP pribadi untuk non badan hukum terdaftar dan KTP Penanggung Jawab.
Wajib memiliki NMID dari InterActive QRIS dengan terdaftar menjadi merchant QRIS dari InterActive dan tidak diperbolehkan menggunakan NMID selain dari InterActive.
Berikut ini Syarat pengajuan Open API QRIS yang wajib dilengkapi merchant:
Berbadan hukum CV/PT
Non badan hukum namun terdaftar / UD
NPWP perusahaan untuk badan hukum
NPWP pribadi untuk non badan hukum terdaftar
Kelengkapan SIUP, NIB, Akta Pendirian/Perubahan Terakhir & SK Menkumham
Kelengkapan SIUP, NIB dan Surat Pernyataan untuk non badan hukum terdaftar
KTP pengurus dan penanggung jawab
Wajib menggunakan NMID InterActive QRIS
Pengajuan Open API QRIS dikenakan biaya tertentu sesuai jenis badan usaha.
Tanpa dikenakan biaya open fee
Syarat : Dokumen Badan Usaha PT/CV
NMID (National Merchant ID) adalah ID Merchant yang didapatkan setelah berhasil registrasi QRIS. OPEN API QRIS wajib menggunakan NMID yang didapatkan dari registrasi di InterActive QRIS.
NMID yang terdapat di QRIS
NMID yang terdapat di Dashboard QRIS
Daftar OPEN API QRIS
Tuangkan Tujuan Anda untuk tumbuh bersama QRIS Open API Platform untuk mendukung program QRIS Bank Indonesia dalam menggalakkan cashless society (pembayaran uang digital).