Begini Nasib QRIS Indonesia Setelah Kesepakatan Dagang dengan Amerika Serikat
Setelah Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal dengan Amerika Serikat (AS), sejumlah isu terkait sistem pembayaran digital Indonesia seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menjadi sorotan dalam hubungan dagang kedua negara. Perjanjian tersebut mengatur komitmen kedua negara untuk memperluas akses perdagangan dan mengurangi hambatan non-tarif di sektor digital, termasuk layanan pembayaran digital.
Dalam laporan National Trade Estimate AS, sistem QRIS disebut menjadi salah satu hambatan perdagangan karena dianggap membatasi fleksibilitas bagi perusahaan asing dalam sektor layanan pembayaran digital di Indonesia. Kritik ini muncul lantaran proses kebijakan QRIS dianggap kurang memberi ruang bagi pemangku kepentingan internasional untuk ikut memberikan masukan, termasuk perusahaan-perusahaan dari AS.
Menanggapi kritik tersebut, pemerintah Indonesia menegaskan tetap membuka akses kepada operator asing, termasuk perusahaan pembayaran global seperti Visa dan Mastercard, sekaligus memastikan tidak ada perubahan kebijakan di sektor kartu kredit dan gateway pembayaran yang diskriminatif.
Sumber berita : Republika
Terlepas dari sorotan AS, QRIS terus menunjukkan pertumbuhan signifikan di dalam negeri, dengan volume transaksi yang meningkat pesat dibanding tahun sebelumnya serta jumlah pengguna yang mencapai puluhan juta. Hal ini menunjukkan adopsi kuat QRIS oleh UMKM dan konsumen di Indonesia.
Indonesia juga mendorong cross-border payment melalui QRIS dengan berbagai negara, termasuk Jepang dan China, menunjukkan upaya internasionalisasi sistem pembayaran ini. QRIS kini semakin diterima di luar negeri sebagai alat pembayaran bagi wisatawan dan ekspatriat Indonesia.
Bagian lain dari perjanjian dagang yang mendapat perhatian adalah isu transfer data. Pasal-pasal tertentu disebut dapat memberikan kerangka hukum bagi praktik transfer data lintas negara termasuk data digital yang diproduksi oleh platform digital dan pembayaran online. Pemerintah Indonesia menegaskan tetap melindungi data pribadi warganya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Jika perjanjian dagang mendorong isu transfer data lintas negara, pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia menegaskan posisi terkait perlindungan data pengguna dalam sistem pembayaran digital. Artinya, aturan QRIS tetap kuat, tetapi standar perlindungan data dan interoperabilitas bisa diperjelas agar ada kepastian hukum bila data diminta bekerja lintas batas negara.
Sumber berita : IDN TIMES
Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak memaksa pemerintah Indonesia mengubah kebijakan QRIS secara langsung. QRIS tetap menjadi sistem pembayaran domestik yang diatur oleh Bank Indonesia dan otoritas nasional. Selama perjanjian tersebut tidak mencakup klausul spesifik yang memaksa perubahan kebijakan domestik, maka QRIS tetap dikembangkan sesuai prioritas nasional, bukan tekanan dari negara lain. Meski Disorot Amerika, QRIS Indonesia Tetap Berkembang Tanpa Tekanan Kebijakan.
Bahkan memicu adanya dialog bilateral lebih intensif mengenai standar interoperabilitas dan kerjasama teknis. Ini bukan berarti QRIS harus berubah, tetapi bisa menciptakan ruang kolaborasi teknis antara penyedia layanan pembayaran di kedua negara.