Bank Indonesia (BI) akan membebaskan biaya transaksi QRIS mulai 1 Desember 2024
Bank Indonesia (BI) akan membebaskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500.000 mulai 1 Desember 2024. Kebijakan ini berlaku untuk usaha pedagang kecil. BI membebaskan biaya transaksi QRIS untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah bawah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat:
BI mengingatkan bahwa biaya penggunaan QRIS ditanggung oleh pedagang (merchant), bukan pembeli. Pedagang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi, seperti penghentian kerja sama hingga masuk daftar hitam.