BI mengimbau konsumen untuk melaporkan jika merchant membebankan biaya tambahan QRIS
Bank Indonesia (BI) mengatakan merchant atau pedagang tidak boleh mengenakan biaya tambahan bagi konsumen yang membayar dengan QRIS.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan merchant yang masih membebankan biaya tambahan bisa dikenakan sanksi.
"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," katanya dalam konferensi pers di kantor BI, Rabu (16/10).
Filianingsih mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan BI di mana penyedia barang dan jasa atau merchant dilarang menarik biaya merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS pada konsumen.
Jika merchant mengenakan biaya tambahan maka bisa dilaporkan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menyediakan layanan QRIS.
"Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerjasama dengan merchant itu. Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan merchant juga tidak boleh menolak konsumen yang membayar menggunakan uang tunai alias cash.
"Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," katanya.
BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta. Sementara dari pengelolaan uang rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun.