Aplikasi QRIS
GET - On The Store

Resmi! PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah

Resmi! PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, QRIS, Cara Daftar QRIS
02 Januari 2025
Resmi! PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah

Setelah menggelar rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada hari ini, Selasa (31/12/2024), Prabowo menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan PPN 12%.


"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM," kata Presiden Pak Prabowo dalam penjelasannya.


Adapun yang termasuk barang mewah adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki kekayaan di atas rata-rata. Prabowo juga membeberkan daftar beberapa barang mewah yang dimaksud.


  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen dan kondominium senilai Rp 30 M atau lebih

  • Kelompok balon udara dan pesawat udara lainnya tanpa penggerak

  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

  • Kelompok pesawat udara seperti helikopter, pesawat udara

  • Kelompok kapal pesiar mewah seperti kapal pesiar, yacht.


Adapun barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini seperti sabun cuci, ember, pasta gigi dll tetap mengacu pada PPN 11% yang ditetapkan sejak 2021.


Daftar sekarang juga menjadi merchant QRIS dan bergabung dengan 15,7 Juta bisnis lainnya yang sudah menggunakan pembayaran QRIS di seluruh indonesia !
Ica InterActive Chat Bot
Icha
InterActive Chatbot Assistant

Terimakasih telah mengunjungi Website QRIS

Berikut kami kirimkan beberapa link mengenai QRIS :

Link Pendaftaran QRIS disini

FAQ / Tanya Jawab disini

Pengajuan Open API disini

Skema Biaya Transaksi disini

contact whatsapp