Resmi! PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
Setelah menggelar rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada hari ini, Selasa (31/12/2024), Prabowo menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM," kata Presiden Pak Prabowo dalam penjelasannya.
Adapun yang termasuk barang mewah adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki kekayaan di atas rata-rata. Prabowo juga membeberkan daftar beberapa barang mewah yang dimaksud.
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen dan kondominium senilai Rp 30 M atau lebih
Kelompok balon udara dan pesawat udara lainnya tanpa penggerak
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
Kelompok pesawat udara seperti helikopter, pesawat udara
Kelompok kapal pesiar mewah seperti kapal pesiar, yacht.
Adapun barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini seperti sabun cuci, ember, pasta gigi dll tetap mengacu pada PPN 11% yang ditetapkan sejak 2021.