Transaksi Antarnegara Tak Lagi Bergantung Pada Satu Mata Uang
Sudah tahu mengenai penyelesaian transaksi bilateral atau biasa dikenal dengan LCS (Local Currency Settlement)? Sederhananya, LCS ini merupakan penyelesaian transaksi bilateral antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana penyelesaian transaksinya dilakukan dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing. Jadi, saat bertransaksi dengan negara yang sudah bekerja sama, kita dapat menggunakan mata uang Rupiah ataupun mata uang negara tersebut.
Selain itu, LCS juga memiliki beragam manfaat, seperti efisiensi biaya konversi mata uang dalam perdagangan, lebih terbukanya kesempatan investasi dengan menggunakan mata uang lokal, diversifikasi penggunaan mata uang, serta tersedianya alternative hedging dalam mata uang lokal.
Dari sudut pandang yang lebih makro, LCS dapat memberikan andil pada kestabilan nilai Rupiah, karena ketergantungan terhadap mata uang tertentu yang berkurang.
Oleh karena itu, optimalisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) merupakan hal yang penting untuk dilakukan, agar tidak lagi bergantung pada single currency, misalnya pada US Dollar. Terlebih, sejak 2016 rasio penggunaan US Dollar terbilang cukup tinggi dalam perdagangan bilateral Indonesia, yakni mencapai 90% untuk ekspor dan lebih dari 80% untuk transaksi impor.
Bank Indonesia pun bersama dengan beberapa kementerian, lembaga, dan industri terkait, membentuk Gugus Tugas (Task Force) Nasional LCS. Kerja sama ini dilakukan tak lain untuk mengakselerasi perluasan LCS tersebut.