Tampilan QRIS MPM Branding harus mengikuti panduan sesuai Buletin ASPI nomor 3/III/2021.
PJSP maupun partner PJSP tidak diperkenankan melakukan modifikasi tampilan QRIS MPM Statis yang dikeluarkan oleh PTEN dalam bentuk apapun diluar yang diatur didalam Buletin ASPI nomor 3/III/2021.
PJSP maupun partner PJSP tidak diperkenankan menempatkan identitas (logo, tulisan nama, icon, frame warna) di area penampil QRIS MPM, yang mencakup kode QRIS itu sendiri, tent card, acrylic dan sarana penampil QRIS lainnya.
PJSP maupun partner PJSP tidak diperkenankan menempatkan identitas (logo, tulisan nama, icon, frame warna) di dalam area QRIS MPM.