Aplikasi QRIS
GET - On The Store

Limit Transaksi QRIS BI Naik dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 5.000.000 per transaksi Mulai 1 Mei 2021

Limit Transaksi QRIS BI Naik dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 5.000.000 per transaksi Mulai 1 Mei 2021, QRIS, Cara Daftar QRIS 01 Juni 2021
Limit Transaksi QRIS BI Naik dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 5.000.000 per transaksi Mulai 1 Mei 2021

Bank Indonesia menaikkan limit transaksi atau batas per transaksi dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 5.000.000. Kebijakan tersebut berlaku per 1 Mei 2021 melalui siaran berikut ini https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2310521.aspx

Selain menaikkan nominal limit transaksi, bank sentral nasional juga menurunkan biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (MDR) QRIS dari semula 0,7 persen menjadi 0,4 persen per transaksi Berlaku sejak 1 Juni 2021, biaya ini hanya khusus untuk transaksi di merchant yang berkategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO).

Transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh tinggi sejalan dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, meluasnya pembayaran digital, dan akselerasi digital banking.

Daftar sekarang juga menjadi merchant QRIS dan bergabung dengan 15,7 Juta bisnis lainnya yang sudah menggunakan pembayaran QRIS di seluruh indonesia !
Ica InterActive Chat Bot
Icha
InterActive Chatbot Assistant

Terimakasih telah mengunjungi Website QRIS

Berikut kami kirimkan beberapa link mengenai QRIS :

Link Pendaftaran QRIS disini

FAQ / Tanya Jawab disini

Pengajuan Open API disini

Skema Biaya Transaksi disini

contact whatsapp