Limit Transaksi QRIS BI Naik dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 5.000.000 per transaksi Mulai 1 Mei 2021
Bank Indonesia menaikkan limit transaksi atau batas per transaksi dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 5.000.000. Kebijakan tersebut berlaku per 1 Mei 2021 melalui siaran berikut ini https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2310521.aspx
Selain menaikkan nominal limit transaksi, bank sentral nasional juga menurunkan biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (MDR) QRIS dari semula 0,7 persen menjadi 0,4 persen per transaksi Berlaku sejak 1 Juni 2021, biaya ini hanya khusus untuk transaksi di merchant yang berkategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO).
Transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh tinggi sejalan dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, meluasnya pembayaran digital, dan akselerasi digital banking.