Per 17 Agustus 2019, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard ( QRIS) yang berstandar Internasional. Deputi Gubernur BI Sugeng pun menegaskan, setiap penyedia jasa sistem pembayaran ( PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS.
BI pun memberikan waktu bagi PJSP (termasuk PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG Nomor 21/18/2019 tersebut tentang implementasi standar Internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Nomor 21/18/PADG/2019 TENTANG IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL QUICK RESPONSE CODE UNTUK PEMBAYARAN